Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres, Ini Tanggapan Jokowi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden Joko Widodo. (Facebook.com @Presiden Joko Widodo)

Mantan Presiden Joko Widodo. (Facebook.com @Presiden Joko Widodo)

LINGKARNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan terkait presidential threshold.

Atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal.

Terkait persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Dia membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Terkait pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Ya harapannya kan seperti itu,” katanya.

Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infokumkm.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Cekfaktanya.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia
RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif
Gibran – Megawati Bertemu di Hari Pancasila, Partai Golkar: Ini Sinyal Baik untuk Persatuan Nasional
Polemik Ketua Umum PPP Memanas, Romahurmuzy dan Yahidin Saling Serang Menjelang Muktamar Partai
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:18 WIB

RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM

Senin, 9 Juni 2025 - 09:24 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:15 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif

Berita Terbaru