LINGKARNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan terkait presidential threshold.
Atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal.
Terkait persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Dia membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terkait pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Baca Juga:
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi
Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.
“Ya harapannya kan seperti itu,” katanya.
Baca Juga:
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infokumkm.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Cekfaktanya.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Bogorterkini.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Baca Juga:
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario
USANA Adakan Spa & Wellness Retreat Inspiratif Untuk Mendukung Perempuan di Asia Pasifik
USANA Adakan Spa & Wellness Retreat Inspiratif Untuk Mendukung Perempuan di Asia Pasifik
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

















