LINGKARNEWS.COM – Tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico, Tedy Agustiansjah (TA)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan hal itu kepada awak media, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
KSP Pracico merupakan koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group.
Adapun Pracico mempunyai dua koperasi antara lain, Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.
Baca artikel lainnya di sini: Penanganan Kasus KSP Indosurya, Menkop UKM Teten Masduki akan Kawal Proses Kasasi ke MA
“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018,” terang Whisnu Hermawan.
Adapun dalam susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris.
Sedangkan, dalam kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.
Whisnu Hermawan melanjutkan, modal bisnis serta dana simpanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS.
“Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris,” ucap Whisnu Hermawan.
Masih dari keteragannya, modus operandi dalam kasus ini menggunakan badan hukum/koperasi.
Yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
TA berindak selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Tersangka TA sejak bulan April 2018 sampai tahun 2020menerbitkan/menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.***