LINGKARNEWS.COM – Nama Zainudin Amali masih menjadi perbincangan hangat bila dikatikan dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ia mendaftarkan diri sebagai calon wakil ketua umum selagi masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Amali pun masih lolos sebagai calon wakil ketua umum hingga tahap verifikasi Komite Pemilihan (KP) yang diumumkan pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut Ketua KP Amir Burhanuddin, Amali layak untuk lolos sesuai dengan Statuta PSSI yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 4.
Pihaknya menganggap yang bersangkutan memenuhi lima tahun aktif di sepakbola.
“Ada dokumennya, itu sempat debat internal di KP, ada konfirmasi dari surat kami terima yang dilampirkan dari Asprov dan Pencab, Asprov Gorontalo, Askab Boalemo,” kata Amir kepada wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Amir mengakui sosok Amali merupakan salah satu nama yang diperdebatkan untuk lolos.
Bukan karena dirinya juga menjabat sebagai Menpora. Melainkan, karena calon exco yang banyak, dari berbagai latar belakang perlu diteliti satu per satu.
Dengan demikian, Amali dinyatakan lolos dan melanjutkan pencalonannya sebagai calon wakil ketua umum.
Sehingga, sudah tidak ada lagi yang perlu didebatkan.
“Terkonfirmasi dengan dokumen yang kami terima,” ujar Amir.
Kini, tersisa lima calon ketua umum yang semuanya memenuhi syarat. Diikuti dengan 16 calon wakil ketua umum, dan 53 calon exco.
Kemudian, KP juga memutuskan dia calon exco yang tidak lolos. namun yang bersangkutan dapat mengajukan banding, yakni Sinung Widagdo, Mirsha Rinaldi.
“Selebihnya, KP juga memutuskan calon-calon wakil ketua tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding.
Disebabkan karena yang empat tidak memberikan lembar konfirmasi ketersediaan dengan bahasa awam atau interpretasi dari KP yang bersangkutan tidak bersedia dan satu nama berkas dukungan dicabut klub pengusungnya,” ujar Amir.
Mereka yang dimaksud adalah Achsanul Qosasih, Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Iwan Budianto, dan Pornayo Astaman.
KP juga memutuskan 27 nama calon anggota exco yg tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding.
Diklasifikasikan menjadi dua hal, yang pertama sama, yang bersangkutan tidak terdapat lembar kesediaannya, dan ada satu anggota komite yang bersedia.
Namun tidak dapat satu dukungan dari anggota, sehingga diputuskan tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.