Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara – Agger Dimas, Polisi Segera Panggil Saksi Ahli Gestur Tubuh

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

LINGKARNEWS.COM – Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk bahasa tubuh untuk mendalami kasus pembunuhan Dante (6).

Dante adalah anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

“Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa aksi, pemeriksaan lanjutan, kemudian pemeriksaan ahli,” ungkap

“Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian besok penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh,” sambungnya.

Lebih lanjut Ade Ary memastikan, Polda Metro terus berupaya melakukan penyelidikan secara maksimal.

Baca artikel lainnya di sini : Ibunda Tamara Tyasmara Minta Pelaku Pembunuhan Terhadap Cucunya Dihukum Seberat-beratnya

“Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi dengan beberapa ahli,” ujarnya dilansir PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada.”

“Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante.

Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan.”

“Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.

“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media entertainment Hallonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarindonesia.com dan Ekonominews.com

Berita Terkait

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia
Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional
Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga
Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi
RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saatnya Tata Ulang Sistem dari Hulu ke Hilir
Prabowo Tegaskan Pentingnya Eropa Sebagai Mitra di Tengah Tantangan Global
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:27 WIB

RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional

Berita Terbaru