LINGKAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ke jaksa pentuntut umum KPK.
“Telah selesai dilaksanakan Tahap II dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy),” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
Selain Richard, lanjut Ali, penyidik KPK juga sudah merampungkan penyidikan untuk tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.
Selenjutnya, kata Ali, tim jaksa menilai berkas perkara untuk kedua tersangka telah lengkap.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN di Town Hall Meeting Danantara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
US Agency for Global Media Diminta untuk Pulihkan VOA dan Sejumlah Media di Bawah Naungannya
Selanjutnya penahanan tersangka akan berada di bawah tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai 28 September 2022.
Saat ini, Richard ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih dan Andrew Erin Hehanusa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka tersebut.
“Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ucapnya.
Baca Juga:
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lalu.
Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama Andrew Erin Hehanusa.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Baca Juga:
Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.***