Usai KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II kepada JPU, Kasus Walkot Ambon Segera Disidangkan

- Pewarta

Sabtu, 10 September 2022 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Dok. Ambon.go.id)

Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Dok. Ambon.go.id)

LINGKAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ke jaksa pentuntut umum KPK.

“Telah selesai dilaksanakan Tahap II dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy),” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.

Selain Richard, lanjut Ali, penyidik KPK juga sudah merampungkan penyidikan untuk tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Selenjutnya, kata Ali, tim jaksa menilai berkas perkara untuk kedua tersangka telah lengkap.

Selanjutnya penahanan tersangka akan berada di bawah tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai 28 September 2022.

Saat ini, Richard ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih dan Andrew Erin Hehanusa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka tersebut.

“Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lalu.

Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama Andrew Erin Hehanusa.

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.***

Berita Terkait

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional
Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa
Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB
Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil
Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah
Gunung Semeru Kembali Keluarkan Lava Pijar 800 Meter ke Sisi Tenggara atau Besuk Kobokan
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak
Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional

Senin, 27 Februari 2023 - 17:04 WIB

Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa

Senin, 27 Februari 2023 - 09:15 WIB

Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:04 WIB

Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:33 WIB

Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:05 WIB

Gunung Semeru Kembali Keluarkan Lava Pijar 800 Meter ke Sisi Tenggara atau Besuk Kobokan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:16 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:59 WIB

Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan

Berita Terbaru