LINGKARNEWS.COM – Pihak kepolisian meringkus mahasiswa inisial AI (20) yang merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, selaku pembuat aplikasi undangan pernikahan yang menguras isi rekening warga yang marak terjadi akhir-akhir ini.
“Pencipta aplikasi sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” terang Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo, Rabu 1 Februari 2023
Menuurt Sutomo, AI membuat aplikasi untuk diperjualbelikan.
Pembeli aplikasi tersebut dapat berbuat kejahatan terhadap lebih dari satu korban.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN di Town Hall Meeting Danantara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
US Agency for Global Media Diminta untuk Pulihkan VOA dan Sejumlah Media di Bawah Naungannya
“Jaringannya yang beli aplikasi itu ada satu orang pelaku yang sudah diamankan di Sumatera dan satu di Wajo.”
“Sementara ini kami tangani,” ucapnya.
Adapun ketika menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan.
Usai pelaku menguras tabungan para korbannya.
Baca Juga:
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Modus tersebut terjadi di beberapa daerah di Sulsel dan sudah ada laporan korban ke polisi.
“Korbannya di ada dua orang. Karena modus operandi dari kejahatan siber ini timbul, karena adanya legal akses,” tandasnya.***