Teriakan dan Spanduk ‘Jokowi Turun’ Telah Mulai Bermunculan pada Setiap Aksi

- Pewarta

Senin, 19 September 2022 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi saat mahasiswa KAMMI Jabodetabek bentangkan spanduk

Dokumentasi saat mahasiswa KAMMI Jabodetabek bentangkan spanduk "Dolar Menguat, Jokowi Melemah". (Instagram.com/@kammiserang)

LINGKAR NEWS – Ketika desakan agar harga BBM yang naik tidak direspons dengan penurunan harga, maka isu perjuangan mahasiswa, buruh atau elemen rakyat lainnya dipastikan naik pula menjadi Jokowi turun.

Teriakan dan spanduk demikian telah bermunculan hampir pada setiap aksi. Ke depan nampaknya akan semakin marak.

Bahkan arah dapat mengerucut pada desakan MPR untuk memakzulkan Jokowi.

Basis hukum bagi desakan turun atau mundur yang paling kuat adalah Ketetapan MPR No. VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dimana dalam Bab II butir 2 antara lain menegaskan :

“Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik.”

“Siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara”

Sangat jelas Ketetapan MPR memberi panduan. Nah, Presiden Jokowi itu dengan kulminasi kebijakan menaikan harga BBM yang melambungkan harga bahan pokok lainnya adalah bukti.

Bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.
Mundur atau turun adalah pilihan absolut.

Pasal 3 Tap No VI/MPR/2001 menyatakan:

“Merekomendasikan kepada Presiden RI dan lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa”.

Adapun atas tidak dijalankannya Ketetapan MPR ini, artinya atas ketidakpedulian untuk memberi pelayanan kepada publik atau tidak memiliki rasa salah dan malu.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Serta tetap bertindak sewenang-wenang, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum atau sekurang-kurangnya perbuatan tercela.

Atas kondisi demikian dengan mekanisme awal langkah DPR, maka MPR dapat memakzulkan atau menurunkan Presiden dari jabatannya dengan segera.

Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi :

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum”

“Berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ”

Untuk korupsi, suap dan tindak pidana berat lainnya perlu proses peradilan pidana terlebih dahulu.

Adapun untuk penghianatan negara terlebih-lebih perbuatan tercela dapat langsung oleh Mahkamah Konstitusi menuju Pemakzulan oleh MPR.

Presiden yang melakukan perbuatan tercela sudah cukup untuk menjadi alasan pemakzulan.

Terhadap Presiden Jokowi untuk klausula perbuatan tercela akan mudah untuk membuktikannya dari mulai banyaknya kebohongan, pembiaran pelanggaran HAM, hingga mengambil kebijakan pro oligarki atau tidak pro rakyat.

Ketika aksi-aksi unjuk rasa telah berteriak atau menuntut Jokowi untuk turun dan turun, maka perangkat hukum ketatanegaraan telah siap untuk mewadahinya.

Tinggal pilih saja Tap MPR No VI tahun 2001 atau Pasal 7A UUD 1945.

Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Menteri Hukum
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:58 WIB

Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:41 WIB

DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Senin, 24 Februari 2025 - 08:57 WIB

Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Menteri Hukum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:21 WIB

PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:32 WIB

Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto

Berita Terbaru