Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

LINGKARNEWS.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhadap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.

Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.

Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.

“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.

Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo

Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.

Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Sragen Wujudkan Kabupaten Sehat dan Bersih
Poso M5,3: Menghadapi Realitas Sulawesi sebagai Kawasan Patahan Aktif Dunia
Potret Cuaca Ekstrem Indonesia: 6 Kejadian Dalam Sehari
Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional
Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa
Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB
Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil
Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Sragen Wujudkan Kabupaten Sehat dan Bersih

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:26 WIB

Poso M5,3: Menghadapi Realitas Sulawesi sebagai Kawasan Patahan Aktif Dunia

Senin, 14 Juli 2025 - 11:53 WIB

Potret Cuaca Ekstrem Indonesia: 6 Kejadian Dalam Sehari

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional

Senin, 27 Februari 2023 - 17:04 WIB

Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa

Berita Terbaru