LINGKAR NEWS – Beredarnya beberapa video di media sosial memperlihatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindakan kekerasan kepada para suporter di lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada (1/10/2022) lalu.
Pemandangan ini tentunya mendapat reaksi geram dari masyarakat sehingga Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi melanggar kode etik profesi, tetapi sudah masuk ke dalam tindak pidana.
Memang sangat mengerikan tindakan aparat baik POLRI ataupun TNI terhadap para supporter Aremamania dalam tayangan video yang viral di Media sosial.
Kita sama-sama kawal bagaimana TNI dan POLRI memberi tindakkan kepada para anggotanya yang melakukan tindakkan kekerasan kepada masyarakat dalam peristiwa berdarah di Kanjuruhan.
Baca Juga:
Penggeledahan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Seret Pejabat Kemnaker, Menaker Yassierli Janji Reformasi Layanan
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Dan siapakah yang akan bertindak lebih cepat memproses anggotanya yang menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat dalam peristiwa tersebut
Apakah TNI ataukah POLRI? Untuk mengetahuinya publik harus terus mengawal kasus ini.
Dalam melindungi masyarakat semestinya berpegang kepada prinsip harus zero mistake.
Artinya aparat tidak boleh sembarangan ataupun terburu-buru melakukan tindakan penanganan sebab jika penanganan yang dilakukan dapat menimbulkan korban ataupun dapat menyebabkan koleteral damadge maka harus menahan diri.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian, 5 Terobosan Jadi Catatan
4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan, Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi
Para saksi mata menyebutkan bahwa sebagian besar kematian disebabkan karena over-reacting aparat pengamanan dalam menangani kekisruhan di dalam stadion tersebut.
Dugaan pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan itu berupa penggunaan gas air mata oleh aparat wilayah setempat di dalam stadion yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
Bagaimanapun penggunaan gas air mata jelas salah dalam penanganan kekisruhan massa di lapangan bola sebagaimana larangan yang dikeluarkan oleh organisasi internasional sepak bola FIFA.
Tentunya dalam aspek ini Kapolda Jatim adalah pihak pertama yang harus bertanggungjawab.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN di Town Hall Meeting Danantara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
US Agency for Global Media Diminta untuk Pulihkan VOA dan Sejumlah Media di Bawah Naungannya
Apalagi lagi saksi mengatakan bahwa supporter yang turun kelapangan tidak dalam rangka melakukan penyerangan.
Para petugas yang melakukan pengamanan seharusnya dididik terlebih dahulu mengenail SOP penanganan jika terjadi kerusuhan di dalam stadion, agar tidak menggunakan gas air mata.
Tentunya baik TNI dan POLRI harus segera melakukan tindakan penegakkan hukum untuk para anggotanya.
Yang telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap supporter dalam peristiwa Kanjuruhan.
Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institite.***