LINGKAR NEWS – Seorang perwira yang bertugas di Polda Metro Jaya berinisial AKP DK melaporkan mertuanya yang bernama Nurmila Sangadji dan adik iparnya Claudia atas kasus dugaan pencurian.
Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyarankan agar Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus tersebut secara keadilan restoratif (restorative justice).
Menurut dia, perkara ini merupakan permasalahan keluarga.
“Sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya, agar kasus-kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara restoratif,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 Mei 2022.
Diketahui, AKP DK merupakan suami dari Briptu CS yang meninggal dunia pada Desember 2021.
Saat itu, mertua dan adiknya Briptu CS tinggal serumah dengan DK.
Dedi meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya perihal permasalahan keluarga agar bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini dimaksudkan supaya hubungan keluarga tetap harmonis.
“Lebih baik direstoratif biar hubungan keluarga tetap baik,” sarannya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya terkait dugaan pencurian.
“Kasusnya terkait dugaan pencurian,” kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis 26 Mei 2022 kemarin.
Lanjut Zulpan, Nurmila selaku ibu mertua juga melaporkan AKP DK ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya usai menantunya itu membuat laporan atas kasus dugaan pencurian.
“Propam Polda Metro Jaya tentunya juga sudah menerima pengaduan dari ibu mertuanya,” ucap Zulpan.***