Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Muhammad Iqbal: Jadi Teror Hukum yang Ancam Demokrasi

- Pewarta

Sabtu, 4 Maret 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu.  (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pemilu. (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

LINGKARNEWS.COM – Pengamat politik Universitas Jember Muhammad Iqbal mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dapat menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.

“Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan.”

“Oleh karenanya harus null and void, batal demi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat 3 Maret 2023.

Menurutnya keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima yang memutuskan untuk penundaan tahapan Pemilu 2024 merupakan ancaman nyata kepada demokrasi.

“Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri,” tuturnya.

Meskipun ada kewenangan pengadilan negeri di dalam rezim UU Pemilu tersebut, maka sangat terbatas pada penanganan tindak pidana pemilu.

“Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476,” katanya.

Perlu dicatat pula, lanjut dia, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 itu memuat 573 pasal yang keterlibatan penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri hanya diatur dalam 4 pasal saja (Pasal 480, 481, 482 dan 485), itu hanya terkait penanganan tindak pidana pemilu, bukan sengketa proses pemilu.

“Jika keputusan PN Jakarta Pusat yang bisa ditafsirkan untuk menunda pemilu, boleh saya sebut sebagai teror hukum yang mengancam demokrasi dan melabrak pilar konstitusi,” ucap pakar komunikasi politik Unej itu.

Dosen FISIP Unej itu menilai seharusnya sejak awal sudah bisa ambil ketegasan demi hukum dan marwah konstitusi untuk menolak seluruh permohonan penggugat karena gugatan tersebut bukan kewenangannya.

“Maka, perbuatan beyond the power itu patut diduga sebagai bagian dari drama akrobatik politik dalam skenario penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden,” ujarnya.

Iqbal berharap DPR RI perlu segera berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memproses dugaan adanya indikasi teror hukum dan akrobat politik dalam tubuh PN Jakarta Pusat.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Berikut 3 Nama Calon Kuat Wali Kota Solo Menurut Versi Solo Polling Center, Termasuk Kaesang Pangarep
Istana Beri Penjelasan Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran
Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Silaturahmi Hubungan Panjang Persahabatan 40 Tahun
MKGR Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Sangat Layak Pimpin Kembali Partai Golkar untuk Periode 2024-2029
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Pasuruan, Kementerian Dalam Negeri Beri Waktu hingga 9 Agustùs 2024
Unggul di Pilpres tapi Tak Ingin Terlalu Euforia, Prabowo Subianto: Ini Mandat dan Tanggung Jawab Besar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:34 WIB

Berikut 3 Nama Calon Kuat Wali Kota Solo Menurut Versi Solo Polling Center, Termasuk Kaesang Pangarep

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:35 WIB

Istana Beri Penjelasan Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:45 WIB

Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:18 WIB

MKGR Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Sangat Layak Pimpin Kembali Partai Golkar untuk Periode 2024-2029

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:22 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:03 WIB

Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Pasuruan, Kementerian Dalam Negeri Beri Waktu hingga 9 Agustùs 2024

Senin, 4 Maret 2024 - 15:26 WIB

Unggul di Pilpres tapi Tak Ingin Terlalu Euforia, Prabowo Subianto: Ini Mandat dan Tanggung Jawab Besar

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:55 WIB

Ternyata Prabowo – Gibran Banyak Dipilih Perempuan dan Pemilih Non Muslim, Survei Indikator Usai Pilpres

Berita Terbaru

Kementerian PUPR & LPJK ke BNSP koordinasi sistem informasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan SOP penerbitan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi, Jakarta (26/3/24). (Doc.BNSP)

Megapolitan

BNSP Jadi Tuan Rumah Kunjungan Kerja Kementerian PUPR dan LPJK

Selasa, 26 Mar 2024 - 19:26 WIB