Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Muhammad Iqbal: Jadi Teror Hukum yang Ancam Demokrasi

- Pewarta

Sabtu, 4 Maret 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu.  (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pemilu. (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

LINGKARNEWS.COM – Pengamat politik Universitas Jember Muhammad Iqbal mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dapat menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.

“Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan.”

“Oleh karenanya harus null and void, batal demi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat 3 Maret 2023.

Menurutnya keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima yang memutuskan untuk penundaan tahapan Pemilu 2024 merupakan ancaman nyata kepada demokrasi.

“Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri,” tuturnya.

Meskipun ada kewenangan pengadilan negeri di dalam rezim UU Pemilu tersebut, maka sangat terbatas pada penanganan tindak pidana pemilu.

“Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476,” katanya.

Perlu dicatat pula, lanjut dia, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 itu memuat 573 pasal yang keterlibatan penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri hanya diatur dalam 4 pasal saja (Pasal 480, 481, 482 dan 485), itu hanya terkait penanganan tindak pidana pemilu, bukan sengketa proses pemilu.

“Jika keputusan PN Jakarta Pusat yang bisa ditafsirkan untuk menunda pemilu, boleh saya sebut sebagai teror hukum yang mengancam demokrasi dan melabrak pilar konstitusi,” ucap pakar komunikasi politik Unej itu.

Dosen FISIP Unej itu menilai seharusnya sejak awal sudah bisa ambil ketegasan demi hukum dan marwah konstitusi untuk menolak seluruh permohonan penggugat karena gugatan tersebut bukan kewenangannya.

“Maka, perbuatan beyond the power itu patut diduga sebagai bagian dari drama akrobatik politik dalam skenario penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden,” ujarnya.

Iqbal berharap DPR RI perlu segera berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memproses dugaan adanya indikasi teror hukum dan akrobat politik dalam tubuh PN Jakarta Pusat.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Jokowi Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen
Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf
Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Muhaimin Iskandar Nyatakan ke Depan PKB akan Jadi Partai yang Independen dan Mandiri, Berpisah dengan PBNU
Sambut Gembira PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto: Saya Sangat Utamakan Kolaborasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:27 WIB

Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Jokowi Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto

Minggu, 29 September 2024 - 07:25 WIB

Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf

Kamis, 12 September 2024 - 09:07 WIB

Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Muhaimin Iskandar Nyatakan ke Depan PKB akan Jadi Partai yang Independen dan Mandiri, Berpisah dengan PBNU

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:14 WIB

Sambut Gembira PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto: Saya Sangat Utamakan Kolaborasi

Berita Terbaru