Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Muhammad Iqbal: Jadi Teror Hukum yang Ancam Demokrasi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 Maret 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu.  (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pemilu. (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

LINGKARNEWS.COM – Pengamat politik Universitas Jember Muhammad Iqbal mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dapat menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.

“Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan.”

“Oleh karenanya harus null and void, batal demi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat 3 Maret 2023.

Menurutnya keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima yang memutuskan untuk penundaan tahapan Pemilu 2024 merupakan ancaman nyata kepada demokrasi.

“Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri,” tuturnya.

Meskipun ada kewenangan pengadilan negeri di dalam rezim UU Pemilu tersebut, maka sangat terbatas pada penanganan tindak pidana pemilu.

“Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476,” katanya.

Perlu dicatat pula, lanjut dia, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 itu memuat 573 pasal yang keterlibatan penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri hanya diatur dalam 4 pasal saja (Pasal 480, 481, 482 dan 485), itu hanya terkait penanganan tindak pidana pemilu, bukan sengketa proses pemilu.

“Jika keputusan PN Jakarta Pusat yang bisa ditafsirkan untuk menunda pemilu, boleh saya sebut sebagai teror hukum yang mengancam demokrasi dan melabrak pilar konstitusi,” ucap pakar komunikasi politik Unej itu.

Dosen FISIP Unej itu menilai seharusnya sejak awal sudah bisa ambil ketegasan demi hukum dan marwah konstitusi untuk menolak seluruh permohonan penggugat karena gugatan tersebut bukan kewenangannya.

“Maka, perbuatan beyond the power itu patut diduga sebagai bagian dari drama akrobatik politik dalam skenario penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden,” ujarnya.

Iqbal berharap DPR RI perlu segera berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memproses dugaan adanya indikasi teror hukum dan akrobat politik dalam tubuh PN Jakarta Pusat.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia
RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif
Gibran – Megawati Bertemu di Hari Pancasila, Partai Golkar: Ini Sinyal Baik untuk Persatuan Nasional
Polemik Ketua Umum PPP Memanas, Romahurmuzy dan Yahidin Saling Serang Menjelang Muktamar Partai
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:18 WIB

RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM

Senin, 9 Juni 2025 - 09:24 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:15 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif

Berita Terbaru