Praperadilan Agus Hartono Dikabulkan Hakim, Status Tersangkanya Gugur Demi Hukum

- Pewarta

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah memutus permohonan praperadilan Agus Hartono melawan Kepala Kejati Jateng. (Dok. Istimewa)

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah memutus permohonan praperadilan Agus Hartono melawan Kepala Kejati Jateng. (Dok. Istimewa)

LINGKARNEWS.COM – Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu, 30 November 2022.

Hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Mengucap Syukur

Kepada awak media pengusaha Semarang Agus Hartono menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang.

“Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak.”

“Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang;” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Ia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Dia menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya.

“Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya,” sambungnya.

Untuk itu pula, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Apalagi, dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI.

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

“Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan,” jelas Agus seraya menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman menjabat Kajati Jateng.

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

“Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan,” ujarnya.

Sampai saat ini Agus mengaku masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pasca digugurkannya status tersangka pada dirinya.

“Kita masih menunggu salinannya;” tutupnya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional
Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa
Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB
Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil
Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah
Gunung Semeru Kembali Keluarkan Lava Pijar 800 Meter ke Sisi Tenggara atau Besuk Kobokan
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak
Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional

Senin, 27 Februari 2023 - 17:04 WIB

Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa

Senin, 27 Februari 2023 - 09:15 WIB

Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:04 WIB

Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:33 WIB

Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:05 WIB

Gunung Semeru Kembali Keluarkan Lava Pijar 800 Meter ke Sisi Tenggara atau Besuk Kobokan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:16 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:59 WIB

Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan

Berita Terbaru