Polisi Amankan Warga Kupang yang Lakukan Penimbunan BBM Bersubsidi Sebanyak 6 Ton

- Pewarta

Selasa, 6 September 2022 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil diamankan polisi. (Dok. PMJ News)

Sejumlah barang bukti bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil diamankan polisi. (Dok. PMJ News)

LINGKAR NEWS – Tim Polresta Kupang Kota mengamankan enam ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah tempat penimbunan, Minggu, 4 September 2022.

BBM jenis solar ini milik seorang warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto S. I. K., S. H., M. H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan,” jelas Kapolresta.

Menurut Kapolresta, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu, 3 September 2022 siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jerigen berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jerigen kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.

“Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jerigen atau sebaliknya,” ujar Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah, membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jerigen, kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang diparkir di belakang SPBU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktek penimbunan solar sejak tahun 2019.

Dirinya menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.

“Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin,” sambung Kapolresta.

Adapun pelaku AA masih diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.***

Berita Terkait

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional
Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa
Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB
Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil
Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah
Gunung Semeru Kembali Keluarkan Lava Pijar 800 Meter ke Sisi Tenggara atau Besuk Kobokan
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak
Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Syamsi Hari: BNSP Berperan Besar dalam Menjamin Mutu SDM Nasional

Senin, 27 Februari 2023 - 17:04 WIB

Nusa Tenggara Barat Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa

Senin, 27 Februari 2023 - 09:15 WIB

Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo Terima Bantuan dari BNPB

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:04 WIB

Warga Desa Pelantaran Minta Kapolres Kotawaringin Timur Bersikap Secara Adil

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:33 WIB

Polisi Ringkus Mahasiswa yang Kuras Rekening Warga Lewat Aplikasi Undangan Nikah

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:05 WIB

Gunung Semeru Kembali Keluarkan Lava Pijar 800 Meter ke Sisi Tenggara atau Besuk Kobokan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:16 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:59 WIB

Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan

Berita Terbaru