Pernyataan Ketua Ganjarist Eko Kuntadhi Bisa Kena Delik Penistaan Agama dan Delik UU ITE

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 September 2022 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum relawan Ganjar Pranowo, Ganjarist.(Instagram.com/@ekokuntadhi)

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum relawan Ganjar Pranowo, Ganjarist.(Instagram.com/@ekokuntadhi)

LINGKAR NEWS – Eko Kuntadhi, Ketua Ganjarist yang juga pegiat media sosial membuat pernyataan mundur sebagai Ketua Umum Ganjarist.

Ganjarist adalah organisasi relawan pendukung Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah untuk maju sebagai calon presiden 2024, mesti belum jelas dari partai apa.

Diketahui bahwa Eko Kuntadhi telah melakukan penghinaan terhadap video ceramah Ning Imaz atau ustadzah Imaz Fatimatiz Zahra cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo.

Eko Kuntadhi menulis kata kasar yakni Kadal hingga selangkangan pada video ceramah Ning Imaz dari laman resmi NU Online ketika ceramah tersebut menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Sontak saja perkataan Eko Kuntadhi di media sosial tersebut membuat publik khususnya warga NU bereaksi menyayangkan pernyataan Eko Kuntadhi tersebut.

Banyak warga NU yang geram atas pernyataan Eko Kuntadhi tersebut dianggap telah melecehkan Ning Imaz yang merupakan tokoh NU cucu ponpes Lirboyo.

Eko menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial tersebut adalah tanggung jawabnya secara pribadi. Dan tidak ada kaitannya sebagai Ketua Ganjarist.

Apa yang dilakukan Eko Kuntadhi ini sudah termasuk ranah pelecehan agama. Sehingga sudah masuk pada delik UU ITE. Sehingga polisi harus segera bertindak terhadap Eko Kuntadhi ini.

Hal ini juga menjadi ujian bagi kepolisian apakah pihak kepolisian berani bertindak terhadap Eko Kuntadhi.

Karena Eko bersama kolega koleganya Denny Siregar, Permadi Arya (Abu Janda) sudah berkali kali dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat kepada kepolisian tapi sama sekali tidak ada yang di proses.

Ini berbeda sekali perlakuan terhadap kelompok masyarakat lainnya yang karena 1 pernyataaan nya di sosial media kemudian yang bersangkutan langsung segera ditangkap oleh aparat keamanan.

Pernyataan Eko Kuntadhi ini yang sudah menghina ajaran agama sudah termasuk kategori pelecehan agama.

Niat Eko untuk meminta maaf pada Ning Imaz atas unggahannya tidak menggugurkan pelanggaran Eko terhadap UU ITE.

Karena pada dasarnya yang dihina bukanlah Ning Imaz semata tetapi ajaran agama lah yang telah dilecehkan oleh Eko Kuntadhi.

Polisi mesti segera menindak Eko Kuntadhi, jika tidak maka polisi telah tebang pilih dalam penegakan hukum.

Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia
RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif
Gibran – Megawati Bertemu di Hari Pancasila, Partai Golkar: Ini Sinyal Baik untuk Persatuan Nasional
Polemik Ketua Umum PPP Memanas, Romahurmuzy dan Yahidin Saling Serang Menjelang Muktamar Partai
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:18 WIB

RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM

Senin, 9 Juni 2025 - 09:24 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:15 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif

Berita Terbaru