Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja Perlu Dikaji dari Berbagai Sudut Pandang

- Pewarta

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (Dok. DPR.go.id)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (Dok. DPR.go.id)

LINGKARNEWS.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang.

Lantaran, dirinya tidak ingin Perppu Cipta Kerja hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

“Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR.”

“Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” ucap Irma saat ditemui  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 11 Januari 2023.

Dirinya mengakui bahwa Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.

Akan tetapi, dalam penerapan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, setiap pihak melalui DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah.

“Perppu ini bisa jalan, kalau itu pun tidak ditolak oleh DPR. Kemudian DPR harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri.”

“Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang (nantinya) bisa memuaskan pekerja, jangan sampai malah menimbulkan masalah-masalah akibat tidak (dibahas) detail (dalam) Peraturan Menteri,” terang politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.

Tidak ingin menimbulkan kerusuhan yang berkepanjangan, Irma meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin penting yang nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, jika Perppu Cipta Kerja disahkan. Baginya, penjelasan ini menjadi penting untuk meminimalisir hoaks.

“Banyak juga berita-berita hoaks yang kemudian ditangkap oleh pekerja yang tidak memahami (karena) hanya mendapatkan info sepihak. Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, (maka) tempatnya adalah di peraturan menteri tersebut.”

“Saya kira itu yang harus dilakukan oleh menteri tenaga kerja agar tidak gaduh,” pungkas legislator Sumatera Selatan II itu.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres, Ini Tanggapan Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice
Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:35 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:10 WIB

Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 15:50 WIB

Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres, Ini Tanggapan Jokowi

Senin, 6 Januari 2025 - 11:53 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:21 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:26 WIB

Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru