LINGKARNEWS.COM – Temuan survei NEW INDONESIA Research and Consulting menunjukkan elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencapai 25,4 persen, sementara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebesar 21,0 persen, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 16,8 persen.
“Ganjar terus mengalami kenaikan elektabilitas, sedangkan Prabowo rebound, dan Anies bergerak turun,” ucap Direktur Eksekutif NEW INDONESIA Research and Consulting Andreas Nuryono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Andreas, konsistensi pergerakan elektabilitas Ganjar yang terus mengalami kenaikan tidak pelak menjadi bahan pertimbangan bagi Partai PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusungnya sebagai capres.
“Jika PDIP ingin menang, Ganjar adalah pilihan paling rasional,” ujar Andreas.
Konten artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Jika jadi koalisi dengan Gerindra, persoalan berikutnya adalah siapa yang akan menjadi capres.
“Gerindra tentu menginginkan Prabowo sebagai capres, tapi apakah PDIP cukup puas hanya mendapat jatah cawapres, dalam hal ini Ganjar?” ujar Andreas mempertanyakan.
Ia menilai skenario Prabowo-Ganjar maupun Ganjar-Prabowo sebagai yang paling kuat untuk mengimbangi Anies.
“Lebih-lebih dukungan terhadap Anies tampak telah melewati puncak, meskipun masih harus dilihat hingga jadwal pendaftaran resmi dari KPU,” kata Andreas.
Survei NEW INDONESIA Research and Consulting dilakukan pada 15-22 Maret 2023 terhadap 1.200 orang mewakili seluruh provinsi.
Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error sekitar 2,89 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.