LINGKARNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online yang juga disertai perjudian online dalam modusnya dengan menangkap pelaku dan pemain yang terlibat.
“Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni berinisial IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).
Sebanyak 37 rekening bank diamankan dan dibekukan dalam kasus tersebut dimana nilai nominal yang disebut mencapai ratusan miliar.
“Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.
Diketahui ternyata aplikasi asusila dan judi online itu juga beroperasi dan dikendalikan jaringan dari luar negeri di wilayah Asia Tenggara.
“Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional,” jelasnya.
Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang kesusilaan hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.