LINGKAR NEWS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan sesama santri.
Di mana satu korban tewas diduga akibat penganiayaan di Pondok Pesantren (ponpes) Gontor, Jawa Timur.
Untuk itu KPAI mengharapkan sistem pengawasan Ponpes Gontor perlu dievaluasi.
Sebab manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin.
Baca Juga:
Penggeledahan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Seret Pejabat Kemnaker, Menaker Yassierli Janji Reformasi Layanan
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
“Apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan.”
“Misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022.
“Apakah ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkanankan melakukan kekerasan dengan alasan apapun. Termasuk atas nama mendisiplinkan”.
Untuk itu, Retno mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian, 5 Terobosan Jadi Catatan
4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan, Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi
Apalagi sampai mengakibatkan kematian salah satu santri.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebenarnya ada 3 santri menjadi korban kekerasan fisik.”
“Namun satu orang meninggal, dan 2 lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik,” ucapnya.
Dua santri lain tersebut, kata dia, harus di pastikan oleh Kementerian Agama, dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN di Town Hall Meeting Danantara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
US Agency for Global Media Diminta untuk Pulihkan VOA dan Sejumlah Media di Bawah Naungannya
Tentu untuk mendapatkan rehabilitasi medis, dan psikis akibat kekerasan yang dialaminya.
“Mengalami kekerasan, dan melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga tewas, sangat mungkin kedua anak tersebut berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis.”
“Oleh karenanya diperlukan adanya assesmen psikologi segera oleh Lembaga layanan di daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menghormati, dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Serta mendorong penggunaan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Namun, karena kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku. Pihak Ponpes harus ikut bertanggungjawab,” ucapnya.
“Karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes.”
“Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi”.***