LINGKAR NEWS – Delapan orang Nasabah Asuransi Kresna Life melaporkan ke Bareskrim tentang kerugian yang mereka alami saat manjadi Nasabah pada Bulan April sampai dengan NoVember 2020
Setelah 2 tahun Laporan yakni tanggal 20 September 2022 baru Bareskrim menetapkan tersangka Dirut Kresna Life KS sebagai tersangka.
Dari laman berita Detik, disebutkan bahwa “penyidik telah menemukan dugaan penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang di lakukan oleh tersangka KS selaku Dirut PT Kresna Life”.
Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan sejak April hingga Nopember 2020.
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0657/XI/Bareskrim tanggal 18 November 2020. Dan penyidik Bareskrim telah memeriksa 36 Saksi.
Pasal – Pasal yang dilanggar oleh KS adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman Penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta.
Kedua, Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan hukuman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Ketiga, UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar,
Pasal 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, dan Pasal 5 dengan hukuman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 M
Jika setelah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan, maka ini menjadi pertanyaan karena menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebutkan seseorang yang tersangka dengan ancaman 5 tahun atau lebih harus di tahan.
Laporan nya teregister dengan nomor LP/B/0657/XI/Bareskrim tanggal 18 November 2020. Dan penyidik telah memeriksa 36 Saksi.
Dari lamanya pengaduan yakni dari 19 Nopember 2020 dan penetapan tersangka Dirut Kresna Life KS.
Menjadi pertanyaan, jika di bandingkan dengan kasus penetapan tersangka Kasus Gagal Bayar KSP Sejahtera Bersama Rp 249 M (RMOL) oleh Bareskrim di laporkan oleh pelapor tanggal 25 April 2022.
Nilai laporan kerugian ratusan miliar. Padahal nilai kerugian nasabah PT Kresna Life mencapai Rp 7 Triliun lebih.
Jika setelah ditetapkan tersangka tetapi tidak di tahan, maka ini menjadi pertanyaan karena menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebutkan seseorang yang tersangka dengan ancaman 5 tahun atau lebih harus di tahan.
Tersangka Dirut PT Kresna Life KS, Dari 3 pelanggaran UU itu diancam hukuman lebih dari 5 tahun. Bahkan 20 tahun.
Tersangka tidak ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (1). Di khawatir lakukan tiga hal.
1. Tersangka melarikan diri
2. Tersangka menghilangkan barang bukti
3. Tersangka mengulangi perbuatannya.
Dari besaran kerugian Nasabah yang di lakukan oleh PT Kresna Life mencapai Rp 7 Triliun lebih, jika tersangka tidak di tahan.
Ini menimbulkan kecurigaan kinerja Bareskrim yang Presisi sesuai Moto Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dan jika tersangka tidak ditahan dan para pengadu/Pelapor dan Saksi – Saksi saja yang diperiksa ini menimbulkan keheranan.
Jangan sampai anak buah dijadikan tumbal oleh Direktur yang sudah Tersangka tersebut. Ini tentunya menciderai prinsip Presisi yang diusung oleh Kepolisian Republik indonesia.
Oleh karena nya tidak ditahannya Direktur PT Kresna Life KS dalam kasus ini, mohon Kepala Kepolisian Republik indonesia, Jendral Sigit dapat memberikan atensi
Agar aparat di Bareskrim dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan UU yang mengatur hal ini.
Jika tidak terjadi penahan terhadap Dirut PT Kresna Life KS, di khawatirkan ada hal-hal luar biasa yang terjadi.
Jangan sampai dalam kasus tidak di tahan ini Kepolisian dianggap “masuk angin”.
Dan jika ada dugaan seperti itu, maka wajib bagi Kapolri Sigit untuk mengawasi kasus ini. Meski sudah ada inspektorat di dalam tubuh kepolisian.
Opini: Muslim Arbi, Koordinator GALAK (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi).***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat