Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Ijin Tambang, Kata Terdakwa Dwidjono

- Pewarta

Rabu, 25 Mei 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Instagram.com/@mardani_maming)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Instagram.com/@mardani_maming)

LINGKAR NEWS – Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang.

Dwidjono memastikan bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 23 Mei 2022, Dwidjono selaku terdakwa memastikan.

Bahwa, Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar di perkara ini.

Hal itu terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

“Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada,” kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.

Sebab kata Salam, jangan sampai kita mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak,” tegas Salam kepada terdakwa Dwi.

Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwi soal aliran dana tersebut.

Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya. “Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Dwi.

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” beber Salam.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu diluar dari perkara ini.

Sementara itu, Irfan Idham, SH selaku kuasa hukum Mardani H Maming saat dimintai komentarnya soal tudingan aliran dana Rp 89 miliar kepada kliennya.

Seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio pada sidang sebelumnya, menyatakan bahwa hal itu merupakan fitnah keji dan tidak berdasar.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Irfan Idham, menyatakan dia punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN).

Terkait soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming.”

“Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan, Christian Soetio menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat 13 Mei 2022 lalu, Christian Soetio, diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwidjono.

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

“Malah justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar 106 miliar.

Irfan mengungkapkan, saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN. ***

Berita Terkait

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI
Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:57 WIB

KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:54 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:41 WIB

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:41 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Senin, 2 Desember 2024 - 21:34 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Berita Terbaru