LINGKARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejumlah bukti terkait kasus ini telah dikumpulkan oleh penyidik.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan hal itu kepada wartawan pada hari Senin, 15 Mei 2023.
Dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI telah ditemukan.
“Adanya kecukupan alat bukti telah memperkuat kasus ini, sehingga KPK meningkatkannya ke tahap penyidikan,” kata
Baca artikel menarik lainnya di sini: Responden yang Tak Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi Juga Cenderung Dukung Prabowo Subianto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi Pramono meninggalkan negara.
“KPK telah mengajukan tindakan pencegahan kepada pihak terkait,” kata Ali Fikri.
Menurutnya, tindakan pencegahan terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023.
Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Tetapi, KPK berharap agar pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan tetap hadir ketika dipanggil oleh tim penyidik,” tambahnya.***