LINGKARNEWS.COM – Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjawab tegas pertanyaan dari Cawapres nomor urut 1 Mahfud MD.
Hal itu terkait pajak dalam Debat kedua cawapres yang diselenggarakan di JCC, Jumat 22 Desember 2023.
Pada segmen itu, Mahfud MD bertanya perihal bagaimana strategi Gibran untuk menaikkan rasio pajak sebesar 23%.
Menurut Mahfud, kebijakan ini tak efektif karena orang yang mengambil insentif pajak saja tak banyak.
Gibran kemudian menjelaskan beda menaikkan rasio pajak dan menaikkan penerimaan pajak.
Baca artikel lainnya di sini : Tanya Cak Imin Soal SGIE dan Ditanya Balik, Gibran Rakabuming Raka: Maaf Kalau Pertanyaannya Sulit
“Itu beda, bagaimana caranya menaikkan penerimaan pajak atau menaikkan rasio pajak?”.
“Saya sudah bilang di segmen sebelumnya, kita akan membentuk Badan Penerimaan Pajak dikomandoi langsung oleh presiden”.
“Sehingga memudahkan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait,” ujar Gibran.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Bergembira Ria Main Air bersama Anak-anak Saat Resmikan Titik Air Bersih di Kuningan
Ia pun menganalogikan bahwa pasangan Prabowo dan Gibran tidak ingin berkebun di situ-situ saja dengan melakukan ekstensifikasi.
“Kita akan memperluas kebun, kita tanami, kita buka dunia,” sebut Gibran. Saat ini, penduduk Indonesia yang memiliki NPWP baru 30% saja dari 275 juta penduduk Indonesia.
“Tapi pajak [yang] tak memberatkan. Pengusaha dengan omzet Rp 500 juta pajaknya 0%, utang KUR Rp 200 juta tidak ada agunan,” kata Gibran.
“Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang, kita ingin perluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan, artinya apa?”.
“Kita lakukan intensifikasi, saya tau, pasti pada negthink (negative thinking), yang dibawah omset 500 juta pajaknya nol”.
“Pengen modal 200jt KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan, nggak ada yang memberatkan Pak.”
Besarnya dominasi pajak dalam penerimaan negara memang tidak sebanding dengan rasio pajak.
Rasio pajak Indonesia masih rendah, tak seimbang dengan produk domestik bruto (PDB) yang trennya meningkat.
Rasio pajak terhadap PDB adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif dan PDB pada periode yang sama.
Hitungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) rasio pajak Indonesia di level 10,1%.
“Kita akan bentuk Badan Penerimaan Pajak dikomandoi langsung Presiden, sehingga akan memudahkan koordinasi”.
“Dengan Kementerian-Kementerian lain dan fokus pada penerimaan saja tidak pada pengeluaran,” jelas Gibran.
Di antara negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN). Berdasarkan hitungan OECD, Indonesia sejajar dengan Laos dengan rasio pajak 10,1%.
Di kawasan yang sama, rasio pajak tinggi adalah Kamboja sebesar 20,2%, Vietnam 15,8%, Thailand 15,5% dan Filipina 15 persen.***