LINGKAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Mardani Maming (MM) selama 40 hari.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan Mardani Maming ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap perizinan usaha tambang yang tengah didalami KPK.
“Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara,” ucapnya.
Adapun dalam pengusutan perkara ini, Ali memastikan penyidik KPK masih akan memanggil sejumlah saksi. Nantinya, keterangan saksi juga bakal dijadikan sebagai pelengkap alat bukti KPK.
“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki,” tukasnya.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetio.
Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN.
Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.***