LINGKARNEWS.COM – Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menegaskan akan menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke berbagai pihak.
Termasuk dugaan mengalir ke Komisi I DPR RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, dalam persidangan terungkap sosok perantara yang diduga memberikan uang ke Komisi I atas nama Nistra Yohan dan BPK yaitu Sadikin.
Kejagung menyebut keduanya memang sejauh ini belum pernah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G.
Dalam persidangan juga terungkap aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.
Baca artikel lainnya di sini: Soal Peluang Pemanggilan Kembali Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung: Kita Cermati dan Monitor Persidangan
“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan.”
“Tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan yang kami butuhkan,” terangnya.
“Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan,” ungkap Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
“(Akan) tetap kami kumpulkan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti,” sambung Kuntadi.***