LINGKAR NEWS – Terkait penahanan lima perwira menengah (pamen) anggota Polri karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J, Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hasil penyelidikan tim Itsus merupakan pedoman dalam menentukan langkah berikutnya terhadap empat pamen itu.
“Tentu kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro,” ucap Zulpan.
Sebagai informasi, tiga dari lima perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sedangkan, dua lainnya yakni menjabat sebagai Wadirkrimum dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit Jatanras.***