LINGKARNEWS.COM – – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF.
Sebab, Dasco menilai kebijakan tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam.
“Karena kita lihat memang pelat jenis RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut.”
“Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” ujar Dasco kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB, KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil
Termasuk Kapolda Kalteng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra tersebut memahami kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama, bukan hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.
“Jadi mungkin setelah dikaji kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim , Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.
“Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. ***
Baca Juga:
Petani Panen Keuntungan, Akibat Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.