LINGKARNEWS.COM – Polisi mengungkap mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan menggunakan pelat nomor bodong.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Dandy menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik. Pelaku memakai nopol B 120 DEN, padahal nomor asli dari mobil tersebut B 2571 PBP.
“Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang,” ujar AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Nurma, saat ini Satlantas Polres Jakarta Selatan tengah mendalami sejak kapan Dandy menggunakan pelat nomor polisi palsu tersebut.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan Pakai Rubicon Plat Palsu, Polisi Ungkap Alasannya
“Itu sedang didalami Satlantas,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).***