Diberhentian Tidak dengan Hormat, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. 50kota.sumbar.polri.go.id)

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. 50kota.sumbar.polri.go.id)

LINGKARNEWS.COM  – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Terkait atas sanksi tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi administratif PTDH) oleh KKEP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa malam, 30 Mei 2023.

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Polri Usai Dipidana Seumur Hidup

Dengan modus memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg dengan dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

Serta menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual.

Padahal menyerahkan sabu sebesar 5 kg itu merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto

2. Pasal 5 ayat 1 huruf b
3. Pasal 5 ayat 1 huruf c
4. Pasal 8 huruf C angka 1
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d

6. Pasal 10 ayat 1 huruf f,
7. Pasal 10 ayat 2 huruf h
8. Pasal 11 ayat 1 huruf a

9. Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Berita Terkait

Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel, Inilah Momen Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Buka pintu hati untuk saling memaafkan. Allah memberkahi kita dengan kebahagiaan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 07:58 WIB

Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’

Selasa, 15 April 2025 - 10:53 WIB

Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel, Inilah Momen Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania

Minggu, 13 April 2025 - 10:14 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki

Selasa, 8 April 2025 - 09:35 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Berita Terbaru