Diberhentian Tidak dengan Hormat, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. 50kota.sumbar.polri.go.id)

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. 50kota.sumbar.polri.go.id)

LINGKARNEWS.COM  – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Terkait atas sanksi tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi administratif PTDH) oleh KKEP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa malam, 30 Mei 2023.

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Polri Usai Dipidana Seumur Hidup

Dengan modus memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg dengan dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

Serta menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual.

Padahal menyerahkan sabu sebesar 5 kg itu merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto

2. Pasal 5 ayat 1 huruf b
3. Pasal 5 ayat 1 huruf c
4. Pasal 8 huruf C angka 1
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d

6. Pasal 10 ayat 1 huruf f,
7. Pasal 10 ayat 2 huruf h
8. Pasal 11 ayat 1 huruf a

9. Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Berita Terkait

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia
Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional
Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga
Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi
RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saatnya Tata Ulang Sistem dari Hulu ke Hilir
Prabowo Tegaskan Pentingnya Eropa Sebagai Mitra di Tengah Tantangan Global
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:27 WIB

RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional

Berita Terbaru