LINGKAR NEWS – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan Program Sinergi Inkorporasi yang dijalankan di tubuh Subholding Pertamina Hulu Energi (SHU PHE) berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 08/MBU/12/2019 Tahun 2019, telah berpotensi merugikan PT Pertamina (Persero).
Akibat harga pengadaan barang dan jasa yang kemahalan yang harus dibayar oleh Sub holding Upstream PT PertaminaHulu Energi berserta anak usahanya kepada subkontraktornya.
Kemahalan harga itu terjadi akibat pengadaan barang dan jasa tidak melalui proses tender, melainkan melalui penunjukan langsung ke anak dan cucu perusahaan Pertamina.
Setelah penunjukan ke anak dan cucu perusahaan itu, pengadaan barang dan jasa lantas dikerjakan oleh swasta yang menjadi sub kontraktor, disinilah sangat rawan praktek hengki pengkinya.
Jika dari SHU ke anak anak usaha belum terlihat adanya penyimpangan itu, karena harga penujukan langsung itu pasti1 tipis dibawah OE/HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam RKAP (Rencana Anggaran Perusahaan) yang sudah disetujui oleh Holding dan Kementerian BUMN.
Padahal, Permen BUMN itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, khususnya Pasal 19 dan Pasal 22.
Karena, prinsip dasar sistem pengadaan barang dan jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha diantaranya harus transparan, tidak diskrimasi dan para pihak pemberi kerja dan penerima kerja harus menjunjung tinggi etika dan moral, biasanya tercamtun dalam dokumen prakualifikasi, tujuannya akan diperoleh efisiensi bagi Pertamina.
Oleh sebab itu, proses penunjukan langsung yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini harus disikapi sebagai berikut:
1. Meminta BPK RI dan BPKP serta Penegak Hukum ( KPK dan Kejaksaan Agung) untuk menelisik proses penunjukan dari anak usaha SHU PHE kepada perusahaan lainnya, kami siap membantu menujukan modusnya.
2.Sebaiknya Asosiasi Pengusaha sektor migas, IATMI, APMI, Aspermigas, APJPMI dan lain lainnya untuk segera melakukan Judicial Review Permen BUMN nmr 08 Tahun 2019 ke Makamah Agung, agar para anggota selamat dari kebangkrutan.
3. Para pengusaha sektor migas yang dirugikan bisa melaporkan juga kepada Komisi Persaingan Usaha.
Sebaiknya secara sinergi.juga para pengusaha migas melakukan perlawanan terhadap kebijakan Erick Tohir.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (28/7/2022) di Jakarta.
Dijelaskan Yusri, CERI telah memperoleh dokumen Sinergi Inkorporasi yang tercecer di Kantin Pertamina.
Yaitu bahwa Sub Holding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (SHU) telah melaksanakan workshop Sinergi Inkorporasi di Yogyakarta pada 12 Januari 2022.
Workshop tersebut diketahui merupakan kegiatan untuk membahas 385 paket pengadaan senilai USD 4,5 miliar dari 1238 paket pengadaan senilai USD 5,9 miliar yang akan diserahkan dengan proses tunjuk langsung kepada APS (Anak Perusahaan Sendiri).
APS yang paling besar menikmati penunjukan langsung pada tahun 2022 dari paket terbesar sampai terkecil adalah PDC, ELSA, PDSI, PBAS, ETSA, PGSOL, PTK, EFK, PATLOG, KPI, PKG, PKG, PGNMAS, IAS, PIS, EPN, PKT dan Others.
Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui bahwa potensi sinergi hasil workshop sangat fantastis nilainya, USD 2,16 miliar atau setara Rp 34,4 triliun jika dihitung dengan kurs Rp 15.000/USD untuk 174 paket pekerjaan.
Sebanyak USD 738 juta di antaranya merupakan target sinergi Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dimana USD 524 juta di antaranya untuk skema gross split dan USD 214 juta lainnya dari skema cost recovery.
Realisasi nilai kontrak Sinergi Inkorporasi pada tahun 2021 terungkap sebesar USD 693,5 Juta atau sebesar 75,6 persen di luar minyak sebesar USD 608,3 juta. Realisasi tersebut berasal dari target Sinergi Inkorporasi Tahun 2021 dengan total nilai USD 917 juta lebih.
Atas temuan tersebut, pada 25 Juli 2022 lalu, CERI telah melayangkan Surat Elektronik Nomor 10/EX/CERI/VII/2022 kepada Direktur SDM & Dukungan Bisnis Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi Oto Gurnita.
Surat tersebut berisikan permohonan informasi dan konfirmasi Proyek Fantastis Sinergi Pertamina Sub Holding Upstream (SHU) PT PHE.
CERI antara lain mengajukan permintaan informasi terkait sudah berapa besar capaian dari realisasi Sinergi Inkorporasi sub holding unit (SHU) sampai dengan periode Juli 2022.
Serta apakah pola penunjukan langsung kepada anak perusahaan SHU PT PHE yang bertameng Sinergi Inkorporasi ini atas sepengetahuan dan persetujuan Pertamina Holding? Termasuk juga oleh Dewan Komisaris SHU PT PHE dan Dewan Direksi SHU PHE ?.
CERI juga mempertanyakan apakah SHU PT PHE pernah membuat kajian dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh semua program Sinergi Inkorporasi.
Termasuk potensi bangkrut berujung PHK perusahaan kontraktor Jasa Penunjang Migas nasional dan daerah akibat program Sinergi Inkorporasi itu.
Tak hanya itu, CERI juga mengkonfirmasi apakah SHU PT PHE sudah pernah membuat kajian program Sinergi Inkorporasi yang disinyalir terdapat potensi harga menjadi kemahalan.
Yang pada ujungnya bisa menggerus pendapatan dan keuntungan SHU PT PHE, atau jangan-jangan SHU PT PHE sengaja melakukan pembiaran atas telah terjadinya kemahalan harga itu.
Masih dalam surat tersebut, CERI juga menanyakan status pengadaan Jack Up Rig ONWJ (Offshore North West Java) senilai USD 396 juta atau setara Rp 5,95 triliun, berdasarkan informasi akan dilaksanakan oleh PT PDSI (Pertamina Drilling Service Indonesia).
CERI menanyakan apakah PDSI selaku Anak Perusahaan yang akan ditunjuk telah memiliki pengalaman atau kemampuan mengerjakan pekerjaan pengeboran lepas pantai, atau PDSI hanya sebagai broker.
Termasuk, adanya rencana pengadaan FSO (A030-21-FE 11A) di WMO senilai USD 73 juta membutuhkan komitmen PIS ( Konsorsium bila perlu).
Terakhir, point penting dari semua workshop itu mengirim pesan bahwa perubahan komposisi kepemilikan saham PDSI dan Elnusa berdampak pada status perusahan terfiliasi Pertamina.
Sehingga membuat anak anak perusahaan PDSI dan Elnusa kehilangan kesempatan untuk dapat ditunjuk langsung senilai USD 162 juta, revisi Pedoman Pengadaan A7-001/PHE52000/2021-S9 perlu mendapat perhatian, ini kode keras, imbuh Yusri.
Terhadap surat CERI tersebut, hingga batas waktu 27 Juli 2022 pukul 16.00 WIB, Oto Gurnita tidak memberikan sepotong keterangan pun.
Yusri menegaskan, surat konfirmasi tersebut dilayangkan CERI terkait prinsip good corporate governance (GCG) bagi seluruh staf dan karyawan Sub Holding Upstream PT PHE dalam menjalankan proses bisnisnya.
Serta sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***