LINGKAR NEWS – Mencuatnya temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU sebanyak 8,2 juta metrik ton, merupakan persoalan serius.
“Karena berpotensi merugikan negara serta harus segera disikapi oleh semua penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin, 19 September 2022.
“Menyikapi rilis MAKI ini dengan angka detail penyimpangan kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU sekitar 8,2 juta metrik ton negara dirugikan Rp 9,3 triliun, ini persoalan cukup serius.”
“Itu baru satu perusahaan, bagaimana jika terjadi pada puluhan perusahan batubara yang melakukan total ekspor 600 juta metrik ton pada tahun 2021?,” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, kata Yusri, haram hukumnya jika penegak hukum dan BPK RI tidak aktif menelisik kerugian negara berdasarkan data yang diungkapkan oleh MAKI tersebut.
“Mestinya segera harus dilakukan audit forensik untuk semua proses di Ditjen Minerba, jika kita serius mau mencegah kebocoran penerimaan negara” ungkap Yusri.
Audit forensik tersebut menurut Yusri harus dilakukan mulai dari proses pengurusan IUP eksplorasi, kemudian peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi.
Berita yang lebih lengkap, silahkan klik judul artikel ini: Dugaan Ekspor Batubara PT MHU Rugikan Negara Rp 9,3T, Audit Forensik Segera Ditjen Minerba.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.