Dito Mahendra Resmi Masuk DPO, Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal Menjadi Buronan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Senjata Api. (Pixabay.com/MikeGunner )

Ilustrasi Senjata Api. (Pixabay.com/MikeGunner )

LINGKARNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebagai buronan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

DPO merupakan istilah bagi buronan dalam sebuah kasus hukum.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Erick Thohir Dinilai Memiliki Sumber Daya Politik yang Cukup untuk Calon Wapres di Pilpres 2024

Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dia tidak hadir memenuhi permintaan klarifikasi sebanyak dua kali panggilan.

Tidak hanya itu, Dito juga memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 3 April dan 6 April, hanya mengirim pengacara untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada tanggal 11 April.

Hingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada tanggal 17 April, kemudian dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka, juga tidak hadir.

Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam perkara tersebut.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,” kata Nurul.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada hari Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.***

Berita Terkait

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia
Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional
Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga
Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi
RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saatnya Tata Ulang Sistem dari Hulu ke Hilir
Prabowo Tegaskan Pentingnya Eropa Sebagai Mitra di Tengah Tantangan Global
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:27 WIB

RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional

Berita Terbaru