Bantuan Subsidi Upah, Pos Indonesia Ingatkan Warga Cairkan Sebelum 20 Desember 2022

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Desember 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pos Indonesia ingatkan warga cairkan BSU sebelum 20 Desember 2022. (Dok. Posindonesia.co.id)

Pos Indonesia ingatkan warga cairkan BSU sebelum 20 Desember 2022. (Dok. Posindonesia.co.id)

LINGKARNEWS.COM – PT Pos Indonesia mengingatkan warga yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, lanjutnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.

“Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU.”

“Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022,” ujarnya.

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan.

PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat.

Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantorpos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan.

Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Hillcon Equity Manuver di Pasar, Investor Tunggu Arah Strategi Jangka Panjang
Press Release Berbayar: Kunci Publikasi yang Konsisten dan Transparan di Media
IHSG Melejit Usai Kesepakatan Dagang AS-Indonesia, Apa Risikonya?
Rice Transplanter Masuk Sawah, Produksi Padi di Kalbar Melesat
Danantara dan Rusia Bangun Galangan Kapal Hijau, Libatkan BUMN Strategis
Portal Ekonomi Baru Lahir: Indonomics.com Tawarkan Transparansi Informasi Korporasi untuk Pembaca Internasional
Kejagung Bongkar Skema Impor Minyak Pertamina: Sembilan Tersangka dan Lima Perusahaan Singapura Terlibat

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Manuver di Pasar, Investor Tunggu Arah Strategi Jangka Panjang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Press Release Berbayar: Kunci Publikasi yang Konsisten dan Transparan di Media

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:56 WIB

IHSG Melejit Usai Kesepakatan Dagang AS-Indonesia, Apa Risikonya?

Senin, 23 Juni 2025 - 15:53 WIB

Rice Transplanter Masuk Sawah, Produksi Padi di Kalbar Melesat

Berita Terbaru