Wujudkan Pertahanan Semesta, Mahkamah Konstitusi Sebut Komponen Cadangan Dibutuhkan

- Pewarta

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Dok. Tim Media Prabowo)

LINGKARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU tersebut.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 mengatur Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN)

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin, 31 Oktober 2022

Menurut Mahkamah, terangnya, ketidakadaan alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Arief melanjutkan bahwa apabila pelaksanaan UU tersebut ditunda maka malah akan terjadi kekosongan hukum.

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.”

“Terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” ujarnya.

“Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” lanjutnya.

Arief mengatakan bahwa dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga.

Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Juga Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung
Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana
Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Tak Perlu Membuat Kebohongan dalam Bekerja, Wapres Ma’ruf Amin Angkat Bicara Soal Personal Branding
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Proses Pengadaan di PetroChina International Jabung Ltd Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Rp60,04 Miliar
Beredar Nama-nama Sebanyak 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 14:40 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:59 WIB

Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Tak Perlu Membuat Kebohongan dalam Bekerja, Wapres Ma’ruf Amin Angkat Bicara Soal Personal Branding

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Proses Pengadaan di PetroChina International Jabung Ltd Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Rp60,04 Miliar

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:47 WIB

Beredar Nama-nama Sebanyak 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Lima Lembaga Halal Luar Negeri Terima Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal dari BNSP di Jakarta

Berita Terbaru