Wujudkan Pertahanan Semesta, Mahkamah Konstitusi Sebut Komponen Cadangan Dibutuhkan

- Pewarta

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Dok. Tim Media Prabowo)

LINGKARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU tersebut.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 mengatur Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN)

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin, 31 Oktober 2022

Menurut Mahkamah, terangnya, ketidakadaan alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Arief melanjutkan bahwa apabila pelaksanaan UU tersebut ditunda maka malah akan terjadi kekosongan hukum.

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.”

“Terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” ujarnya.

“Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” lanjutnya.

Arief mengatakan bahwa dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga.

Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Juga Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI
Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:57 WIB

KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:54 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:41 WIB

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:41 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru