Wakil Menkuham Eddy Hiariej Minta Bareskrim Tetapkan Ketua Indonesia Police Watch Sebagai Tersangka.

- Pewarta

Rabu, 5 April 2023 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Bapassemarang.kemenkumham.go.id)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Bapassemarang.kemenkumham.go.id)

LINGKARNEWS.COM – Pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Firman Tendry Masengi, meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

“Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.”

“Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” ujar Tendry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebagai seorang advokat, tutur Tendry melanjutkan, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

Artikel dikutip dari media online Poinnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen,” kata Tendry.

Sebelumnya, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej lainnya, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso.

Ricky menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Saat itu, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

“Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa ‘saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara’,” kata Ricky.

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara Wamenkumham lantas memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

“Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya,” kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkumham Eddy.

Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.

“Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, ‘Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi’.”

“Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy,” kata Ricky.

Sebelumnya pada Selasa 4 April 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Selanjutnya, Rabu 15 Maret 2023, Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Bahas Kerja Sama Transfer Teknologi, Dubes Hongaria Temui Menteri Pertahanan Subianto Prabowo
Soal Isu WNI Menjadi Tentara Bayaran Asing dan Terlibat Perang di Ukraina, Begini Tanggapan Panglima TNI
Unggul di Pilpres 2024, Capres Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat Presiden Konfederasi Swiss
Resmi Terpilih Sebagai Presiden, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Rakyat Bersatu Menuju Adil dan Makmur
Presiden Amerika Serikat Joe Biden Peringatkan PM Israel Benjamin Netanyahu agar Tak Serang Rafah
Kementerian Luar Negeri Beri Penjelasan Resmi Terkait 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong
Rumah Warga di Kabupaten Ngawi Tertimpa Longsor Batu Sebesar ‘Pos Kamling’ Saat Ditinggal Buka Bersama
Penyelidikan Kasus Korupsi Komoditas Timah Terus Berlanjut, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 13:08 WIB

Bahas Kerja Sama Transfer Teknologi, Dubes Hongaria Temui Menteri Pertahanan Subianto Prabowo

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:14 WIB

Soal Isu WNI Menjadi Tentara Bayaran Asing dan Terlibat Perang di Ukraina, Begini Tanggapan Panglima TNI

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:52 WIB

Unggul di Pilpres 2024, Capres Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat Presiden Konfederasi Swiss

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:44 WIB

Resmi Terpilih Sebagai Presiden, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Rakyat Bersatu Menuju Adil dan Makmur

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:48 WIB

Presiden Amerika Serikat Joe Biden Peringatkan PM Israel Benjamin Netanyahu agar Tak Serang Rafah

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:01 WIB

Kementerian Luar Negeri Beri Penjelasan Resmi Terkait 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:34 WIB

Rumah Warga di Kabupaten Ngawi Tertimpa Longsor Batu Sebesar ‘Pos Kamling’ Saat Ditinggal Buka Bersama

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:04 WIB

Penyelidikan Kasus Korupsi Komoditas Timah Terus Berlanjut, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Berita Terbaru

Kementerian PUPR & LPJK ke BNSP koordinasi sistem informasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan SOP penerbitan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi, Jakarta (26/3/24). (Doc.BNSP)

Megapolitan

BNSP Jadi Tuan Rumah Kunjungan Kerja Kementerian PUPR dan LPJK

Selasa, 26 Mar 2024 - 19:26 WIB