LINGKANEWS.COM – Akhir bulan September mendatang, masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dan Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron akan berakhir.
Tentu saja, akan ada sosok Penjabat (Pj) Bupati yang akan melaksanakan tanggung jawab pemerintahan sampai kepala daerah yang baru akan dilantik secara definitif.
Pertanyaannya, bagaimana mekanisme penentuan siapa yang terpilih menjadi Pj Bupati? Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menjelaskannya.
Kepada awak media yang hadir di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/07/2023) sore, Sudiono Fauzan memberi keterangan.
Baca Juga:
Detik-detik Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny
Perbaiki Komunikasi kepada Publik, Presiden Prabowo Subianto Kembali Ingatkan Jajaran Kabinetnya
Dion mengaku baru saja berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim.
Pimpinan DPRD telah menerima Surat dari Kemendagri agar segera mengusulkan 3 nama sebagai calon Pj Bupati.
Baca artikel lainnya di sini : Muslimat Nahdlatul Ulama Doakan Oktober 2024 Mendatang Presiden ke-8 Prabowo Subianto Dilantik
Tiga nama tersebut tak hanya di level jabatan Sekda, namun bisa berasal dari para pejabat di Eselon II.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB, KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil
Termasuk Kapolda Kalteng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Seperti Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli.
Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI
“Hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Biro pemerintahan Provinsi sudah clear.”
“Yang bisa diusulkan kalau dari daerah adalah Eselon II atau tidak hanya Sekda, tapi sampai Asisten hingga Kepala OPD, Sekwan, Staf Ahli,” katanya.
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Untuk bisa mengusulkan tiga nama tersebut, Kemendagri memberikan batasan waktu sampai 9 Agustus mendatang.
Kata Mas Dion-sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini, seluruh pimpinan telah sepakat mempersilahkan semua fraksi untuk mengusulkan masing-masing satu nama calon.
Apabila ternyata lebih dari 3 calon, maka para Pimpinan DPRD akan menyederhanakannya sampai menjadi 3 nama yang akan diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim.
“Di internal sudah rapat dan sepakat dengan ketua fraksi untuk masing-mengusulkan satu nama kepada pimpinan DPRD untuk diproses dan diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur.”
“Kalau misalkan 7 fraksi semua nama beda, ya pimpinan DPRD yang akan memutuskan tiga namanya siapa,” tegasnya.
Lantas, bagaimana harapan DPRD untuk Pj Bupati mendatang?
Dilansir dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Dion berharap adalah sosok yang dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Serta memiliki kecakapan dan kemampuyan dalam mengolah birokrasi.
“Yang punya rekam jejak bagus. Melayani masyarakat dengan cepat, baik dan ramah. Tugasnya birokrasi bukan politis. ”
“Jadi bagaimana bisa menjalankan roda pemerintahan. Punya kecakapan dan kemampuan mengolah birokrasi pemerintah, itu yang pas,” harapnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Infoseru.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com dan Infofinansial.com