LINGKARNEWS.COM – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), setelah sekian lama melakukan telaah dan kajian mendalam untuk “Menyelamatkan Indonesia”:
Bahwa, sudah cukup banyak bukti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami deformasi serius setelah penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002.
Bahwa, UUD 2002 dan UU turunannya telah menjadi papan lontar banyak masalah mal administrasi publik di mana UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat.
Tapi untuk kepentingan Bandar dan Bandit politik dengan segala kuasanya berakibat negara di jurang kehancurannya.
Bahwa, semua lembaga negara produk UUD 2002 kini jatuh menjadi alat kekuasaan rezim dengan dukungan para Bandar dan Bandit politik.
Yang makin kekenyangan dalam menikmati berbagai kuasa politik kekebalan hukum dan konsesi ekonomi yang telah membahayakan negara.
Bahwa, UUD 2002 telah membuka bagi kesalahan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga para Bandar dan Bandit politik leluasa melakukan apa saja.
Bahwa, peran DPR, MK, KPU, KPK hingga POLRI kini hanya menjadi badut politik yang dengan sukarela menjadi alat kekuasaan para Bandit dan Bandar politik.
Bahwa, praktik politik tidak bisa menjadi alasan mengganti UUD45 diganti dengan UUD2002.
Jika UUD bisa diganti oleh MPR hasil Pemilu, maka kesesatan praktik politik akan selalu memperoleh pembenaran UUD melalui penggantian tersebut.
Bahwa, kita telah kehilangan norma-norma dasar negara. Ini berbahaya karena kita kehilangan pedoman. Jika setiap generasi boleh mengganti kesepakatan awal pendirian negara.
Bahwa, UUD45 bukan sekedar dokumen akademik, tapi ia adalah dokumen sejarah yang menjadi fondasi negara ini.
Atas kesimpulan telaah dan kajian tersebut, maka KAMI LINTAS PROVINSI, bersikap bahwa :
1. Saatnya rakyat meminta dan mewajibkan negara secepatnya mengagendakan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli versi Dekrit Presiden Soekarno 1959.
2. Untuk mengantisipasi tuntutan adaptasi dengan lanskap global strategis yang berkembang, perubahan atas UUD 1945 dimungkinkan dengan metode adendum.
Tanpa mengubah Pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya.
3. Memfungsikan dan mereposisi MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara.
Kedaulatan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai politik.
4. Presiden dipilih oleh MPR sebagai mandataris MPR untuk menjalankan GBHN sebagai amanah rakyat.
Bukan petugas partai, apalagi menjadi badut politik kaki tangan para taipan.
5. Kembali ke UUD45 adalah pertobatan dari kemurtadan bangsa ini.
Paska mengganti menjadi UU 2002 semua kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercengkeram Bandit, Bandar dan Badut politik saat ini adalah ekspresi para penguasa yang terkutuk.
Pernyataan Sikap: Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). KAMI JAWA TENGAH (Mudrick SM Sangidu), KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Syukri Fadholi), KAMI JAWA TIMUR (Daniel M Rasyid), KAMI JAWA BARAT (Syafril Sjofyan), AP-KAMI DKI JAKARTA (Djudju Purwantoro), KAMI BANTEN (Abuya Shiddiq), KAMI SUMATRA UTARA (Zulbadri), KAMI RIAU (Muhammad Herwan), KAMI KALIMANTAN BARAT (H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA), KAMI SUMATERA SELATAN (Mahmud Khalifah Alam S.Ag), KAMI SULAWESI SELATAN (Geralz Geerhan), KAMI KEPULAUAN RIAU (Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd), KAMI JAMBI (H. Suryadi), KAMI ACEH (Saiful Anwar S.H., M.H), Sekretaris (Sutoyo Abadi).***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.