Sistem Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten dengan Keputusan Judicial Review 2009

- Pewarta

Kamis, 5 Januari 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu.  (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pemilu. (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

LINGKARNEWS.COM – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten atas putusan judicial review pada 2009 di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proporsional terbuka.

“MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan ‘judicial review’ pada 2009 dan gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta Rabu 3-4 Januari 2023.

Sistem pemilu proporsional tertutup belakangan menjadi perbincangan menjelang kontestasi demokrasi pada 2024. Terlebih, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup.

Aisah Putri Budiatri meminta agar MK menolak gugatan uji materi tersebut karena perubahan sistem pemilu bisa berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dengan demikian, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat,” kata dia.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif melainkan partai politik peserta pemilu.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama calon legislatif.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut dan jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun, sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak terhadap wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 karena sistem tersebut bentuk pengkhianatan bagi demokrasi.

“PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dia menambahkan sebagai seorang calon anggota legislatif, tentunya akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat.

Selain itu, kata Ariyo, bagi para pemilih akan lebih puas ketika mereka mencoblos orang yang memang diinginkan untuk menjadi wakil rakyat.

“Kompetisi antarcaleg itu bagus untuk memperkuat sistem merit dalam perekrutan anggota legislatif. Siapa yang punya rekam jejak, pemikiran, dan kerja yang bagus akan dipilih rakyat,” ujarnya.

Ariyo memastikan PSI menjadi partai yang prosistem proporsional terbuka karena sudah sesuai dengan keinginan pembentuk undang-undang dan tidak memiliki kelemahan konstitusional.

Dia meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) dapat konsisten mempertahankan keyakinan yang sama ketika memutus gugatan pemohon yang ingin mengembalikan sistem tertutup.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Menteri Hukum
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:36 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Rabu, 9 April 2025 - 08:58 WIB

Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:41 WIB

DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Senin, 24 Februari 2025 - 08:57 WIB

Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Menteri Hukum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:21 WIB

PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029

Berita Terbaru