LINGKAR NEWS – Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, sudah penuhi wajib lapor pada hari ini di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 30 September 2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kedatangan Putri Candrawathi lagi dan lagi tidak diketahui oleh awak media yang sudah menunggunya di Gedung Bareskrim Polri.
Keberadaan Putri Candrawathi yang telah hadir di Bareskrim Polri itu, dikonfirmasi oleh pihak pengacaranya, Arman Hanis yang mengatakan bahwa kliennya sudah ada di dalam gedung untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Wajib lapor. Ini di Bareskrim, bu PC sudah di dalam,” kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2022.
Arman mengklaim tidak mengetahui agenda apalagi selain wajib lapor yang akan dijalani oleh istri dari pecatan Polri berpangkat Irjen, Ferdy Sambo tersebut.
Lebih lanjut, Febri Diansyah yang juga merupakan pengacara Putri Chandrawathi, mengatakan bahwa dirinya akan mendampingi kliennya untuk agenda wajib lapor pada hari ini.
“Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini.”
“Komitmen tim dan Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” ujar Febri.
Ia menyampaikan bahwa setelah berkas sudah lengkap atau P-21, kliennya mengharapkan proses persidangan akan segera dilakukan terkait perkara kasus ini.
“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tuturnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.