LINGKAR NEWS – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mendukung langkah yang dilakukan oleh Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan oleh yayasan aksi cepat tanggap (ACT).
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pengingat bagi yayasan lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.
“Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi.”
“Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan,” kata Mu’ti di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.
Mu’ti juga menerangkan, untuk proses selanjutnya, dia meminta agar semua pihak menyerahkan semua putusan tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pengadilan.
“Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah.”
“Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil,” katanya.***