LINGKANRNEWS.COM – Polisi menangkap dua pelaku dugaan pemerkosaaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan berinisial NF (14).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong RT 4/8, Curug, Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan para pelaku telah ditangkap.
Di antaranya pacar korban berinisial TMK (18) dan temannya RH (23), yang berprofesi sebagai pedagang siomay.
“Sudah kami tangani dan dalam pendampingan, tidak kami laksanakan rilis kasus karena permintaan dari korban dan keluarganya,” ujar Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis 5 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pacarnya dan Tukang Siomay, Polisi Ungkap Kronologinya
Lebih lanjut Hadi Kristanto mengungkapkan, pihak pelapor berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sementara kondisi korban saat ini psikis baik dan pendidikan diarahkan untuk mengejar paket C.
“Tuntutan dari pelapor pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucap Hadi Kristanto.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Hadi menjelaskan, korban dan pelaku ditangkap oleh warga setempat pada 20 September 2023.
Menurut Hadi Kristanto, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.”
“Tentang Perlindungan Anak. (Ancaman hukuman) 5 sampai 15 tahun penjara,” tukas Hadi Kristanto, dilansir PMJ News.***
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”













