Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Bergilir Terhadap Remaja Depok, Termasuk Sang Pacar

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Lingkarnews.com/M. Rifai Azhari)

LINGKANRNEWS.COM – Polisi menangkap dua pelaku dugaan pemerkosaaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan berinisial NF (14).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong RT 4/8, Curug, Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan para pelaku telah ditangkap.

Di antaranya pacar korban berinisial TMK (18) dan temannya RH (23), yang berprofesi sebagai pedagang siomay.

“Sudah kami tangani dan dalam pendampingan, tidak kami laksanakan rilis kasus karena permintaan dari korban dan keluarganya,” ujar Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pacarnya dan Tukang Siomay, Polisi Ungkap Kronologinya

Lebih lanjut Hadi Kristanto mengungkapkan, pihak pelapor berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sementara kondisi korban saat ini psikis baik dan pendidikan diarahkan untuk mengejar paket C.

“Tuntutan dari pelapor pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucap Hadi Kristanto.

Hadi menjelaskan, korban dan pelaku ditangkap oleh warga setempat pada 20 September 2023.

Menurut Hadi Kristanto, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.”

“Tentang Perlindungan Anak. (Ancaman hukuman) 5 sampai 15 tahun penjara,” tukas Hadi Kristanto, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Bogor Media Circle Gaet 5 Media Lokal untuk Dukung Suksesnya Kegiatan Muslim LifeFair 2025
Sebanyak 5 Media Lokal Bogor Dukung Muslim LifeFair 2025 Lewat Jaringan Bogor Media Circle
Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas
Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Keputusan Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Disetujui

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

Bogor Media Circle Gaet 5 Media Lokal untuk Dukung Suksesnya Kegiatan Muslim LifeFair 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

Sebanyak 5 Media Lokal Bogor Dukung Muslim LifeFair 2025 Lewat Jaringan Bogor Media Circle

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Berita Terbaru