LINGKAR NEWS – Polda Metro Jaya membebaskan seorang pria bernama Masril asal Pekanbaru, Riau atas mengunggah ulang konten di media sosial terkait Ferdy Sambo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Kapolda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Fadil menambahkan, penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik yang menangani.
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.***