Oknum Notaris WG Terancam Dipidanakan ke Bareskrim, Palsukan Akta Otentik Perusahaan Tambang

- Pewarta

Kamis, 1 Desember 2022 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan dan kawan-kawan. (Dok. Ist)

Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan dan kawan-kawan. (Dok. Ist)

LINGKARNEWS.COM – Kuasa hukum Syahri Ramadhan, Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat ke Bareskrim Polri.

Hal ini terkait dengan dugaan kasus pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

“Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut,” ujar Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH .

Abdul Gofur adalah kuasa hukum Syahri Ramadhan menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya.

Dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.

“Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum,” terang Abdul Gofur.

Dijelaskannya, PT. Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham.

Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

“Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali,” tukasnya.

Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu.

Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris.

Untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

“Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat,” katanya.

WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

Yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi:

“Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik.”

“Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum notaris WG dan siapapun yang terlibat serta membantu pidana pemalsuan tersebut ke pihak berwajib,” pungkas Abdul Gofur.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Beredar Nama-nama Sebanyak 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Lima Lembaga Halal Luar Negeri Terima Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal dari BNSP di Jakarta
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
Menteri Budi Arie Tak Hadir, DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN
Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan
Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​akan Mencapai 44 Orang
Sejak Kampanye Sampai dengan Sekarang, Prabowo Subianto Konsisten dalam Perjuangan untuk Berantas Korupsi
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Termasuk Dirut PT Ranggi Sugiron Perkasa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:47 WIB

Beredar Nama-nama Sebanyak 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Lima Lembaga Halal Luar Negeri Terima Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal dari BNSP di Jakarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 25 September 2024 - 08:18 WIB

Menteri Budi Arie Tak Hadir, DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN

Rabu, 18 September 2024 - 09:46 WIB

Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan

Kamis, 12 September 2024 - 15:10 WIB

Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​akan Mencapai 44 Orang

Rabu, 4 September 2024 - 15:13 WIB

Sejak Kampanye Sampai dengan Sekarang, Prabowo Subianto Konsisten dalam Perjuangan untuk Berantas Korupsi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:58 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Termasuk Dirut PT Ranggi Sugiron Perkasa

Berita Terbaru