Ferdi Sambo Tak Dihukum Mati, Begini Tanggapan Presiden Jokowi atas Keputusan Mahkamah Agung

- Pewarta

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo )

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo )

LINGKARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman untuk Ferdi Sambo.

Jokowi meminta publik untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam putusannya MA menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Mahkamah Agung Terima Permohonan Kasasi, Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.***

Berita Terkait

Perbaiki Komunikasi kepada Publik, Presiden Prabowo Subianto Kembali Ingatkan Jajaran Kabinetnya
Kerugian Negara Kasus Korupsi LPEI – PT Petro Energy Rp891,305 Miliar, KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB, KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil
Termasuk Kapolda Kalteng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:08 WIB

Perbaiki Komunikasi kepada Publik, Presiden Prabowo Subianto Kembali Ingatkan Jajaran Kabinetnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Kerugian Negara Kasus Korupsi LPEI – PT Petro Energy Rp891,305 Miliar, KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB, KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:13 WIB

Termasuk Kapolda Kalteng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:45 WIB

2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru