LINGKAR NEWS – Politikus PDIP Kapitra Ampera mengatakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus dibubarkan jika terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan masyarakat.
“Harus dibubarkan kalau dia terbukti bersalah secara hukum,” kata Kapitra saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut dia, uang yang dihimpun ACT harus dirampas sebagai barang bukti.
Kemudian, jika penyelewengan dana terbukti terjadi, uang tersebut harus didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan. “Jika dia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan untuk mendistribusikan kembali harta tersebut kepada yang berhak,” tutur praktisi hukum itu.
Solusi lainnya, tambah dia, uang tersebut diserahkan kepada negara lalu didistribusikan kepada target penerima bantuan oleh pemerintah.
Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan. Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.
Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.
Ahyudin, istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Di sisi lain, dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta, yaitu dugaan penggelapan pada program Lumbung Ternak Wakaf di Blora, Jawa Tengah.
Lalu, ACT disebut mendapatkan dana Rp 135 miliar dari Boeing untuk membangun 91 sekolah. Pembangunan sekolah itu bagian dari kompensasi Boeing kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian dananya dikabarkan dipakai untuk menutup pembiayaan ACT.
Pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin pun mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.***