Delik Aduan, Meski Lesti Kejora Cabut Laporan Namun Harus Jalani Proses Terlebih Dahulu

- Pewarta

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram.com/@lestykejora)

Pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram.com/@lestykejora)

LINGKARNEWS.COM – Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat 14 Oktober 2022.

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan Penampilan Luar Biasa John Legend, Siti Nurhaliza & Yura Yunita di Bogor pada 6 Oktober 2024
BNSP dan LSPMI Sertifikasi 37 Musisi Indonesia, Dukung Pengakuan Profesionalisme di Kancah Internasional
Unsur Ancaman dari Mantan Kekasih Audrey Davis Diungkap Pihak Polisi hingga Tersebarnya Video Syur
Sebagai Selebgram Laura Anna, Artis Cantik Amanda Rawles Dipilih Menjadi Pemeran Utama di Fim ‘Laura’
Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif
Kasus Ancaman dan Pemerasan Selebgram Ria Ricis, Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku
Polisi Buru Pemasok Barang Haram Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika dan Kawan-kawan
Kejaksaan Agung Tanggapi Beredarnya Kabar Terkait 2 Artis Terkenal Terseret Kasus Korupsi Timah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:23 WIB

Jangan Lewatkan Penampilan Luar Biasa John Legend, Siti Nurhaliza & Yura Yunita di Bogor pada 6 Oktober 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:52 WIB

BNSP dan LSPMI Sertifikasi 37 Musisi Indonesia, Dukung Pengakuan Profesionalisme di Kancah Internasional

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:10 WIB

Unsur Ancaman dari Mantan Kekasih Audrey Davis Diungkap Pihak Polisi hingga Tersebarnya Video Syur

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:45 WIB

Sebagai Selebgram Laura Anna, Artis Cantik Amanda Rawles Dipilih Menjadi Pemeran Utama di Fim ‘Laura’

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:35 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:55 WIB

Kasus Ancaman dan Pemerasan Selebgram Ria Ricis, Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku

Rabu, 24 April 2024 - 16:03 WIB

Polisi Buru Pemasok Barang Haram Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika dan Kawan-kawan

Sabtu, 6 April 2024 - 08:24 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Beredarnya Kabar Terkait 2 Artis Terkenal Terseret Kasus Korupsi Timah

Berita Terbaru