Laksamana TNI Yudo Margono Angkat Bicara Terkait Calon Pimpinan Tertinggi Matra Laut KSAL

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 3 Desember 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. (Instagram.com/@yudo_margono88)

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. (Instagram.com/@yudo_margono88)

LINGKARNEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, belum ada perintah dari Presiden Joko Widodo terkait pengusulan nama calon penggantinya sebagai pimpinan tertinggi matra laut.

“Belum ada perintah, nanti kalau memang diperintah ya kita usulkan, belum ada perintah,” kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Menurut dia, calon penerusnya merupakan perwira tinggi yang saat ini berpangkat bintang tiga atau Laksamana Madya.

“Ya kalau Kasal kan otomatis dari bintang tiga yang pertama, kan ketentuannya itu harus dari bintang tiga,” ujarnya.

Di lingkungan TNI AL, setidaknya ada sembilan perwira tinggi berpangkat laksamana madya.

Ke-9 Pati bintang tiga itu, yakni Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan; Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Irjen TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan; Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

Selain itu, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan; Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan; Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan; Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.

Laksamana TNI Yudo Margono pada Jumat siang melaksanakan “fit and proper test” sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jenderal TNI Andika Perkasa akhir Desember 2022 akan memasuki masa purna-tugas sebagai prajurit TNI aktif.

Dan Laksamana TNI Yudo Margono adalah calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai orang yang akan memimpin institusi TNI di masa mendatang.***

Berita Terkait

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia
RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket
Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif
Gibran – Megawati Bertemu di Hari Pancasila, Partai Golkar: Ini Sinyal Baik untuk Persatuan Nasional
Polemik Ketua Umum PPP Memanas, Romahurmuzy dan Yahidin Saling Serang Menjelang Muktamar Partai
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kontroversi Vonis Tom Lembong Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:18 WIB

RUU KUHAP Dibahas DPR, KPK Tak Pernah Dilibatkan Sejak Penyusunan DIM

Senin, 9 Juni 2025 - 09:24 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:15 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tegaskan Pemilu Presiden-Wapres Satu Paket

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Kepala PCO Hasan Nasbi Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Mungkin Terjadi, Tapi Masih Jadi Hak Prerogatif

Berita Terbaru