Ini Alasan DPR Dukung Rencana Kapolri untuk Tertibkan Pelat Kombinasi RF

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 November 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Dpr.go.id)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Dpr.go.id)

LINGKARNEWS.COM –  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF.

Sebab, Dasco menilai kebijakan tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam.

“Karena kita lihat memang pelat jenis RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut.”

“Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” ujar Dasco kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra tersebut memahami kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama, bukan hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.

“Jadi mungkin setelah dikaji kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.

Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.

“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim , Senin 6 Juni 2022.

Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.

“Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.

Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia
Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional
Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga
Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi
RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saatnya Tata Ulang Sistem dari Hulu ke Hilir
Prabowo Tegaskan Pentingnya Eropa Sebagai Mitra di Tengah Tantangan Global
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:27 WIB

RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional

Berita Terbaru