LINGKARNEWS.COM – Menkes dan Badan POM tampak ambigu dengan langkah kebijakan dan kebijakan yang dilakukan.
Sebab Sikap dan pernyataan Kemenkes kurang tegas, karena hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirup yang diduga menjadi penyebab.
Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas/ demam untuk anak dalam bentuk cair/ sirup tersebut.
Selain itu, jika obat yg beredar di Gambia tidak beredar di Indonesia, kenapa kasus gagal ginjal akut pada Anak di Indonesia sangat tinggi (200-an) kasus dan bahkan banyak yang meninggal?
Ini menjadi hal yang sangat aneh dan mengundang pertanyaan yang serius;
YLKI meminta pemerintah bergerak cepat dan sinergis dalam menangani kasus ini
Demi memberikan perlindungan yang menyeluruh pada masyarakat, khususnya anak anak.
Jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif.
Oleh: Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.***
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara













