LINGKAR NEWS – Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Meliala menyatakan kasus tewasnya Brigadir J mulai terlihat titik terang.
“Titik mulai terlihat, tinggal tunggu waktu saja pengungkapan kesalahan prosedural yang dilakukan 25 orang lebih,” kata Adrianus saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Dikutip media ini dari laman RRI, Minggu 7 Agustus 2022.
Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengemukakan alasan pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ditempatkan di Korps Brimob.
“Jangan lupa yang bersangkutan mantan kadiv propam. Untuk mencegah timbul rasa tidak enak maka ditempatkan di brimob,” ucapnya.
Ia menyatakan di kepolisian terdapat tiga elemen bersatu. Yaitu profesi, etik, dan pidana.
“Tiga hal tercover sekaligus, tunggu saja mengenai apa yang akan terjadi. Ada pelanggaran etik belum tentu pidana, kalau ada pidana pasti ada pelanggaran etik,” katanya.
Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Ia diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.***