LINGKARNEWS.COM – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal yang diimpor dari luar negeri, yaitu China.
“Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.
“Itu mereka langsung impor dari luar. Hp ini dari China,” imbuhnya.
Satu pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial JM (34) diamankan polisi di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Konten artikel ini dikutip dari media online Teksnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya yakni tersangka menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.
“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang.”
“Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel disini (handphone ilegal),” paparnya.
“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pelaku yang sudah beraksi sejak sekitar bulan November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar.
“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.