Selundupkan Handphone Ilegal dari Tiongkok, Polda Metro Ungkap Modusnya: Gunakan IMEI Lama

- Pewarta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Cara Tersangka Selundupkan HP Ilegal. (Pixabay.com/6689062 )

Polisi Ungkap Cara Tersangka Selundupkan HP Ilegal. (Pixabay.com/6689062 )

LINGKARNEWS.COM – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal yang diimpor dari luar negeri, yaitu China.

“Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.

“Itu mereka langsung impor dari luar. Hp ini dari China,” imbuhnya.

Satu pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial JM (34) diamankan polisi di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Konten artikel ini dikutip dari media online Teksnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya yakni tersangka menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.

“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang.”

“Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel disini (handphone ilegal),” paparnya.

“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pelaku yang sudah beraksi sejak sekitar bulan November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar.

“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Keputusan Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Disetujui
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede, Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran
Business Matching Jakarta: BNSP dan 50 Perusahaan Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran
Inovasi Pintu Baja dari Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Tahan Rayap dan Estetik
Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran, Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi
Akhirnya Ditemukan, Siswi SMA Negeri 61 Jakarta Berinisial SN yang Dilaporkan Hilang oleh Keluarganya
PMAI Gelar Acara Halal Bihalal & Webinar: Dorong Pertumbuhan Profesionalisme Master Asesor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Keputusan Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Disetujui

Selasa, 10 September 2024 - 15:56 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede, Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:16 WIB

Business Matching Jakarta: BNSP dan 50 Perusahaan Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:28 WIB

Inovasi Pintu Baja dari Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Tahan Rayap dan Estetik

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran, Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:55 WIB

Akhirnya Ditemukan, Siswi SMA Negeri 61 Jakarta Berinisial SN yang Dilaporkan Hilang oleh Keluarganya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

PMAI Gelar Acara Halal Bihalal & Webinar: Dorong Pertumbuhan Profesionalisme Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Komunikasi Efektif: Forum LSP ASTRA Group Jadi Wadah Diskusi LSP

Berita Terbaru